Konstan.co.id – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (13/2).
“Dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu, atas nama tersangka Engkos Koswari dari Kejaksaan Negeri Cianjur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, sedangkan yang ke dua yakni atas nama Yusuf Japar alias Poi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (13/2).
Ketut mengungkapkan bahwa pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restoratif ini diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan.
“Yakni telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun”
“Kemudian, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis serta, masyarakat merespon positif,” jelas Ketut.
Ketut juga mengemukakan bahwa JAM-Pidum telah memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.