KAMPAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar, Riau, akhirnya mengajukan banding atas amar putusan terhadap mantan Kepala Desa Deras Tajak, Syahrial.
JPU menilai putusan yang dibacakan pada Rabu, 2 Juli 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru tidak sesuai dengan tuntutan pasal yang diajukan oleh jaksa dalam persidangan.
Diketahui, Syahrial divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana desa. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah pikir-pikir, hari ini JPU pada Kejari Kampar mengambil langkah banding lantaran pasalnya berbeda. Kalau putusan pidana penjaranya sudah sesuai, yaitu dua pertiga dari tuntutan,” ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, didampingi Kasi Pidsus, Eliksander Siagian, kepada Konstan, Jumat (4/7/2025).
Jackson menyebut, upaya banding ini dilakukan setelah JPU mengkaji pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan.
Menurutnya, putusan hakim tidak sesuai dengan dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Usai mengkaji, kami simpulkan untuk mengajukan banding pada sidang selanjutnya,” ucap Jackson.
Namun demikian, Jackson tidak merinci isi memori banding secara detail. Menurutnya, hal tersebut menjadi materi dalam persidangan berikutnya.
Untuk diketahui, Syahrial yang menjabat sebagai Kades Deras Tajak pada periode 2015–2021 sebelumnya dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa Penuntut Umum Egi Primatama dalam tuntutannya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Syahrial dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.392.784.093. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Namun, dalam amar putusan, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menyatakan Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, Syahrial dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.390.278.493. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
(YD)










