Konstan.co.id – Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) melakukan Inspeksi Pemantauan Tahun 2023 ke Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (17/10).
Kedatangan tim dari Kejati Riau itu langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH., M. Hum, Para Kepala Seksi & Kepala Sub Bagian serta seluruh Pegawai di Kejaksaan Negeri Kampar.
Merespon kunjungan itu, Kajari Kampar Sapta Putra, SH., M. Hum mengucapkan terimakasih atas kedatangan tim dari Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau.
Ia berharap kedatangan bidang pengawasan dapat memberikan hasil berupa terwujudnya penyelenggaraan pengawasan dalam mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Kampar guna menciptakan optimalisasi penguatan lembaga, pelaksanaan tugas teknis yang taat pada SOP serta pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin.
“Hal ini menjadi sarana bagi Kejaksaan Negeri Kampar untuk berbenah diri dan menjadikan motivasi untuk lebih baik,” ujar Sapta.
Sementara itu, Aswas Kejati Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) mengatakan bahwa Inspeksi Pemantauan dilaksanakan bertujuan untuk menjamin mutu dan kualitas kinerja maupun aparatur, bidang pengawasan berperan aktif dalam memberikan saran dan tindakan perbaikan dan berkontribusi dalam memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh aturan organisasi serta memastikan tidak adanya pelanggaran dalam setiap pelaksanaan tugas sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER- 015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Agar seluruh Insan Adhyaksa dalam bekerja dapat mengedepankan nilai-nilai integritas, hati nurani dan hindari perbuatan tercela demi menjaga public trust terhadap intitusi yang menjadi atensi Bapak Jaksa Agung RI,” jelasnya.
Disisi lain, ia juga berpesan agar seluruh pegawai pada Kejari Kampar tetap berperilaku dan berpola hidup sederhana sebagaimana telah diinstruksikan oleh Jaksa Agung RI.
“Terutama dalam berkonten di media sosial, menghindari flexing (pamer gaya hidup) serta yang paling utama menjauhi perbuatan tercela, keseluruhan hal tersebut harus ditanamkan dalam hati masing-masing seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kampar yang mencerminkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa,” ucap Ayu Agung.