Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparPemerintahanPeristiwa

Giliran Mantan Sekda Yusri Diperiksa Terkait Perkara Penerimaan Guru Bantu Provinsi di Kabupaten Kampar

133
×

Giliran Mantan Sekda Yusri Diperiksa Terkait Perkara Penerimaan Guru Bantu Provinsi di Kabupaten Kampar

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.,SH.,MH.

Konstan.co.id – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (30/5).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan Korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021 yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

banner 468x60

Yusri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Daerah Kampar.

Diketahui saat ini Yusri menjabat sebagai staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

“Yang bersangkutan kita periksa dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kampar terkait perkara guru bantu yang saat ini kita tangani,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Rendy Winata, Selasa (30/5).

Martha mengaku bahwa pihaknya telah melakukan serangkain pengumpulan data terkait perkara guru bantu ini.

Ia menyimpulkan bahwa mantan Sekda Kampar itu sangat layak untuk diperiksa.

“Ini kaitannya dengan SK Kumulatif. Ada data yang kita dapatkan bahwa SK komulatif yang diterbitkan oleh Bupati dan SK personal yang diterbitkan oleh Disdik M Yasir. SK kumulatif itu diterbitkan pada tahun 2021 yang ditandatangani oleh Bupati, didalam surat aslinya kan harus ada paraf dari Sekda dan Kabag Hukum. Intinya mekanismenya harus berjenjang serta tidak langsung ke Bupati dan harus melalui Sekda dulu,” tutur Martha.

Mantan Kasi Pidum Kuansing itu mengemukakan bahwa perihal mantan Sekda dipanggil bukan hanya soal SK saja.

Ternyata, kata Martha, di dalam Pergub, mantan Sekda Kampar itu juga mejabat sebagai koordinator laporan bulanan dan laporan tahunan terkait dengan penggunaan dana Bankeu.

“Intinya dalam Pergub guru bantu itu dia sebagai koordinator dalam pembuatan pelaporan bulanan dan laporan tahunan yang dibuat untuk dikirim ke Provinsi,” jelasnya.

Selain mantan Sekda, Martha juga mengaku bahwa pihaknya juga telah memeriksa 3 orang dari Provinsi.

Tiga orang itu ialah Irban V dari Inspektorat Provinsi, PPK BPKAD Provinsi serta mantan Kasubag Perncanaan Disdik Provinsi.

“Jadi tadi yang kita periksa ada 4 orang. Yakni 3 dari Provinsi dan 1 dari Kampar,” ucapnya.

Sebagai informasi, pihak Kejaksaan Negeri Kampar saat ini tengah mendalami perkara dugaan Korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Sebelum pihak Provinsi, tim Kejaksaan Negeri Kampar juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap guru bantu, termasuk mantan Kadis Pendidikan Kampar, M Yasir.

Pihak Kejaksaan sependapat untuk meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Menurut Kasi Intel Rendy Winata, sejumlah pihak juga telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut.

“Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” ujarnya kala itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi