Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Berita

Gajah Liar Ditemukan Mati di TNTN

badge-check


					Gajah Liar Ditemukan Mati di TNTN Perbesar

Konstan.co.id – Seekor gajah liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditemukan mati, Selasa (11/7) sekitar pukul 7.00 WIB. Kuat dugaan gajah mati disebabkan keracunan karena ditemukan satu kantong gula merah tak jauh dari TKP.

Kepala BKSDA Riau Genman S Hasibuan mengatakan, gajah itu pertama kali ditemukan karyawan perusahaan swasta dalam kondisi mati.

“Hasil identifikasi gajah jantan tersebut berusia sekitar 10-12 tahun dengan kondisi gading lengkap,” kata Genman.

Tim yang melakukan pengecekan langsung juga tidak menemukan adanya luka di tubuh gajah atau bagian organnya yang hilang.

“Lokasi gajah tersebut ditemukan mati merupakan salah satu areal klaim atau areal terbangun yang sudah ditanami sawit oleh masyarakat yang berada di dalam areal konsesi HPHTI di Distrik Nilo Kabupaten Pelalawan, Riau,” jelas Genman.

Sementara ini tim menyimpulkan, gajah diduga mati karena mengkonsumsi gula merah yang diduga dijadikan umpan untuk makanan gajah yang biasanya dicampur dengan zat yang mengandung racun.

Untuk memastikan dugaan tersebut, tim telah diturunkan untuk melakukan investigasi dan melakukan neukropsi untuk mengetahui penyebab kematian gajah.

“Hasilnya kematian gajah diduga karena keracunan yang menyebabkan gangguan terhadap saluran pernapasan dan peradangan pada saluran pencernaan dan lambung,” ujar Genman.

Namun, tim menyisihkan organ dalam gajah untuk dilakukan uji laboratorium untuk memastikan penyebab kematian gajah.

“Selanjutnya kami akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk upaya hukum lebih lanjut,” kata Genman.

Genman menegaskan, bahwa gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami menghimbau dan meminta kepada semua pihak agar memberikan perlindungan yang serius terhadap keberadaannya mengingat fungsinya sebagai salah satu faktor mempercepat pemulihan ekosistem hutan dan sebagai titipan untuk generasi mendatang,” imbau Genman.

(Mcr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru

17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi

12 Februari 2025 - 06:36 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf