Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimLifestylePemerintahanPeristiwa

Dulu Sempat Pura Pura Gangguan Jiwa, Kini Pj Kades di Kampar Ini Jalani Sidang Korupsi, Sejumlah Saksi Turut Dihadirkan

38
×

Dulu Sempat Pura Pura Gangguan Jiwa, Kini Pj Kades di Kampar Ini Jalani Sidang Korupsi, Sejumlah Saksi Turut Dihadirkan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah saksi dihadirkan pada sidang terdakwa, Edi Harisman di PN Tipikor Pekanbaru, Jumat (11/3).

Konstan.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang terdakwa Edi Harisman, di PN Tipikor Pekanbaru, Jumat (11/3).

Edi Harisman merupakan Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 hingga 26 Januari 2016.

banner 468x60

Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyahgunaan pengelolaan keuangan Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Zulfadly, S.H.,M.H, pihak JPU menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan.

Dari enam saksi itu, Dua saksi lainnya memberikan keterangan secara virtual. Sementara 1 diantaranya berhalangan hadir tanpa ada alasan yang jelas.

“Kita panggil enam orang saksi untuk memberikan keterangan enam saksi itu adalah Riyon afrizal sebagai Bendahara, Jefrizal sebagai Sekdes, Edward Pj. Kades Oktober 2015, Husin Kana sebagai Kaur Pemerintahan, serta Tionsu Kades tahun 2016. Untuk saksi yang satu lagi tidak hadir,” kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat (11/3).

Sebagai informasi, Edi Harisman merupakan Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 hingga 26 Januari 2016
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.

Ia juga pernah mejabat sebagai Camat Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam perkara ini, Edi Harisman diseret ke meja hijau sebagai penanggung Jawab (PJ) Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.

Edi Harisman diduga terlibat korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau tahun 2015, senilai Rp 450 juta.

Pura pura Ganggungan Kejiwaan

Pada proses penyelidikan yang lalu, Edi Harisman sempat tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Kampar, dengan alasan gangguan kejiwaan.

Penyidik pun menaruh kecurigaan terhadap yang bersangkutan lantaran sudah tiga kali tak penuhi panggilan. Penyidik kemudian menjemput Edi Harisman ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat,” kata Kasi Pidsus Kejari Kampar kala itu.

Amri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui akal bulus yang dilakukan EH untuk menghindari upaya pemeriksaan. Untuk itu pihaknya meminta hasil dianogsa dari pihak dokter.

“Karena sudah diketahui dia pura pura maka kita bawa ke Kejari Bangkinang untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi. Setelah diperiksa lebih kurang tiga jam, EH langsung kita tahan,” ujar Amri pada Senin (13/12/2021) silam.**

Editor: Yudha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi