Sroll Baca Artikel
BeritaDaerahKamparPeristiwa

Dugaan Korupsi, Mantan Kades di Kampar Riau Dijebloskan ke Lapas Bangkinang

732
×

Dugaan Korupsi, Mantan Kades di Kampar Riau Dijebloskan ke Lapas Bangkinang

Sebarkan artikel ini
Tersangka dibawa ke Lapas Bangkinang (Foto: Yudha/Konstan)

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2019 Desa Teratak, Kecamatan Kecamatan Rumbio Jaya dari penyidik Polres Kampar, Jumat (23/8/2024).

Tersangka yang diserahkan tersebut yakni Mantan Kepala Desa Teratak, Muhammad Ardi.

banner 468x60

Kedatangan yang bersangkutan didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.

Diketahui, Muhammad Ardi sendiri pernah mejabat sebagai Kepala Desa teratak periode 2013 sampai dengan 2019.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara yang bersangkutan lengkap atau P21.

Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka setelah dilakukannya tahap II ini.

Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Bangkinang.

“Yang bersangkutan telah dibawa ke Lapas Bangkinang setelah tahap II ini didampingi tim penyidik Polres Kampar,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Marthalius.

Jackson mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2019 di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.

Atas perbuatannya itu, kata dia, menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah senilai Rp. 454.802.228,00.

“Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan tujuan tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kampar dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara/daerah atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pada Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Tahun Anggaran 2019 Nomor : 700/INSP/LHPTT/2024/06 Tanggal 15 Juli 2024,” sebut Jackson.

Sedangkan untuk pasal, tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tanun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

error: Artikel ini diproteksi