Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa Bidang Datun Kejari Kampar Perluas Pendampingan Hukum, Gandeng BPN Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI

Kampar

DPRD Kampar Surati Bupati untuk Proses PAW Anggota PAN

badge-check


					DPRD Kampar Surati Bupati untuk Proses PAW Anggota PAN Perbesar

KAMPAR — DPRD Kabupaten Kampar memastikan seluruh tahapan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) telah selesai diproses di internal DPRD. Lembaga legislatif itu kini tinggal menunggu tahapan lanjutan di tingkat pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Riau.

Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi mengatakan DPRD telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar terkait usulan Idris sebagai calon pengganti antarwaktu Irwan Saputra.

banner 468x60

Menurut dia, setelah surat diterima, DPRD langsung bergerak cepat dengan menyurati Bupati Kampar agar proses administrasi segera diteruskan ke gubernur.

“Kemarin surat dari KPU sudah kita terima. Kemarin juga surat ke bupati sudah saya teken. Jadi semua tahapan di DPRD sudah dilaksanakan,” kata Ahmad Taridi, Selasa, (13/5/2026).

Ia menjelaskan Sekretariat DPRD Kampar segera menyampaikan surat tersebut kepada Bupati Kampar untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Riau. Setelah itu, proses tinggal menunggu penerbitan surat keputusan dan jadwal pelantikan. “Setelah sampai di gubernur, kita tinggal tunggu pelantikan,” ujarnya.

Ahmad Taridi menegaskan DPRD Kampar menjalankan seluruh proses PAW sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Menurut dia, DPRD berkewajiban memastikan administrasi pergantian anggota dewan berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gubernur memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk memproses surat keputusan pemberhentian Irwan Saputra dan pengangkatan Idris sebagai anggota DPRD Kampar.

Proses PAW tersebut bermula dari usulan Dewan Pimpinan Daerah PAN Kampar yang meminta pemberhentian Irwan Saputra sekaligus menunjuk Idris sebagai penggantinya.

Irwan diketahui tidak aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kampar selama sekitar satu tahun. Ia juga tidak pernah muncul setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kampar pada Juni 2025 lalu.

Saat itu, Irwan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2021-2023 pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Bangkinang yang disebut merugikan negara hingga Rp72,8 miliar.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud

22 Juli 2026 - 07:10 WIB

Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan

21 Juli 2026 - 16:49 WIB

Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

19 Juli 2026 - 12:07 WIB

Bidang Datun Kejari Kampar Perluas Pendampingan Hukum, Gandeng BPN

16 Juli 2026 - 18:52 WIB

Trending di Kampar