KONSTAN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 telah disetujui oleh DPRD Kampar. Hal itu diketahui pada saat DPRD Kampar menggelar sidang paripurna.
Persetujuan APBD ini diketahui melalui berbagai proses di Fraksi, Banggar dan Banmus DPRD Kampar. Pada Jumat (28/11/2025) persetujuan bersama APBD Kampar Tahun Anggaran telah disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Kampar.
Persetujuan APBD 2026 ini ditandai dengan pengetukan Palu oleh Pimpinan Paripurna Iib Nursaleh yang didampingi oleh Para Pimpinan dan Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi,dan dihadiri langsung oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Kampar Misharti, beserta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Sebelum pengesahan, Anggota Banggar Eko Sutrisno menyampaikan komposisi APBD Kabupaten Kampar tahun 2026.
Lalu, Dalam momen itu Bupati Kampar, Ahmad Yuzar mengapresiasi atas kerja keras, pemikiran, masukan sehingga APBD ini dapat sahkan.
“Kami mengucapkan Terimkasih kepada Ketua DPRD Kampar dan seluruh anggota DPRD Kampar yang telah mendedikasikan waktu, pemikiran dalam proses APBD ini,” ujar Ahmad Yuzar.
Diketahui, komposisi APBD Kampar tahun 2026 berada pada kisaran RP 2.652.973.002.994 (Dua Triliun Enam Ratus Lima Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah ).
Dengan Rincian Sebagai Berikut
1 Pendapatan Daerah sebesar RP.2.587.973.002.994 (Dua Triliun Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah );
2 Belanja Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2026 yang Disepakati Adalah Sebesar RP.2.652.973.002.994 (Dua Triliun Enam Ratus Lima Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah );
- Penerimaan Pembiayaan Daerah (Silpa Tahun Sebelumnya) Sebesar RP.65.000.000.000 (Enam Puluh Lima Miliar Rupiah).
Bupati mengatakan bahwa penyempurnaan hasil pembahasan yang menjadi rekomendasi badan anggaran perlu dilakukan sebelum dievaluasi oleh Provinsi sesuai dengan peraturan perundangan.
“Saya minta kepada TAPD dan kepala OPD agar menyesuaikan perencanaan dan penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah APBD tahun 2026 sebagaimana disampaikan dalam laporan Banggar yang menjadi dasar penyempurnaan terhadap RAPBD Tahun 2026 sebelum RAPBD tahun 2026 disampaikan untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau,” ungkap Bupati Kampar.










