Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Divonis 4 Tahun, DPO Kasus Korupsi Antono Akhirnya Diamankan

badge-check

Divonis 4 Tahun, DPO Kasus Korupsi Antono Akhirnya Diamankan Perbesar

Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jumat (23/2).

Diketahui DPO yang diamankan tersebut ialah, Antono, Karyawan Swasta.

banner 468x60

Pihak Kejaksaan Agung menyebut bahwa pria berusia 54 tahun itu diamankan di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

“Adapun Antono merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Konstan.co.id, Minggu, (25/2).

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah),” imbuhnya.

Ketut mengemukakan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, terpidana Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

“Lalu, pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ucap Ketut.

“Kemudian terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.

Selain itu, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Ketut juga mengungkapkan bahwa terpidana cukup koperatif saat diamankan.

Saat ini, kata Ketut, terpidana telah diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

11 Agu 2026 - 11:38 WIB

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

11 Agu 2026 - 10:42 WIB

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

11 Agu 2026 - 10:39 WIB

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

11 Agu 2026 - 10:36 WIB

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

Pencarian Boiko Gulo di Sungai Kampar Ditutup, Korban Masih Hilang

10 Agu 2026 - 18:06 WIB

Pencarian Boiko Gulo di Sungai Kampar Ditutup, Korban Masih Hilang
Trending di Kampar