Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

Berita

Divonis 4 Tahun, DPO Kasus Korupsi Antono Akhirnya Diamankan

badge-check


					Divonis 4 Tahun, DPO Kasus Korupsi Antono Akhirnya Diamankan Perbesar

Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jumat (23/2).

Diketahui DPO yang diamankan tersebut ialah, Antono, Karyawan Swasta.

banner 468x60

Pihak Kejaksaan Agung menyebut bahwa pria berusia 54 tahun itu diamankan di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

“Adapun Antono merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Konstan.co.id, Minggu, (25/2).

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah),” imbuhnya.

Ketut mengemukakan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, terpidana Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

“Lalu, pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ucap Ketut.

“Kemudian terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.

Selain itu, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Ketut juga mengungkapkan bahwa terpidana cukup koperatif saat diamankan.

Saat ini, kata Ketut, terpidana telah diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal

22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

19 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI

14 Juli 2026 - 16:15 WIB

Trending di Daerah