KAMPAR – Mantan Pejabat Bupati Kampar, Hambali merespons perihal laporan yang dilayangkan Masyarakat Anti KKN Indonesia (Makin) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan itu diketahui dilayangkan Makin kepada KPK pada Jumat (14/6/2024) tahun lalu.
Perihal laporan itu, Hambali mengatakan bahwa dirinya tidak memahami maksud dan tujuan perihal laporan tersebut.
“Tak tahu dan tidak mengerti saya,” ujarnya kepada Konstan, Kamis (24/7/2025).
Hambali juga mengemukakan, hingga saat ini dirinya belum pernah menerima surat dari pihak mana pun.
Oleh sebeb itu, ia pun merasa tidak memahami maksud dan tujuan sehingga adanya laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Tak ngerti saya, tak pernah ada surat,” ucapnya dengan singkat.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menanggapi perihal laporan Masyarakat Anti KKN Indonesia (Makin) yang melaporkan Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu perihal dugaan terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses lelang proyek perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada tahun 2024 yang lalu.
Menurutnya, informasi pengaduan yang telah disampaikan ke KPK bisa dikonfirmasi melalui pelapor saja.
Namun, dia tak menampik jika informasi pengaduan bisa diperoleh melalui saluran pengaduan masyarakat.
“Terkait pengaduan masyarakat hanya bisa dikonfirmasi oleh pelapornya langsung dan melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujarnya
Disinggung soal progres laporan, Budi tak bisa mengungkapkan secara rinci.
Dia mengaku, informasi tersebut bukanlah informasi bagi publik.
“Karena bukan informasi publik ya,” tukasnya.










