Konstan.co.id – Seorang pria berinisial AW (40) ditangkap pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hilir, Sabtu (4/6/2022). AW diamankan petugas lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Pihak Kepolisian berhasil mengamankan terduga bandar di Desa Kota Garo, tepatnya di jalan poros perkebunan PT.SA Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau.
Pada saat diamankan, Pihak Kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Kita amankan pelaku beserta barang buktinya. Yakni 1 paket narkotika jenis sabu, 1 sendok sabu yg terbuat dari pipet plastik, 1 buah kotak warna merah merk GATSBY, 2 unit HP merk Nokia dan merk OPPO warna hitam serta uang tunai senilai Rp.300.000,” ujar Kapolsek Tapung Hilir, Akp Afrinaldi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Konstan.co.id, Minggu (5/6/2022).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Masyarakat melaporkan tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kotagaro Kecamatan Tapung hilir, Kampar.
Berangkat dari informasi itu pihak Kepolisian lantas melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah memastikan terhadap keberadaan pelaku, akhirnya kita berhasil mengamankan terduga pelaku AW saat berada di pinggir jalan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir, tetapnya di jalan poros perkebunan PT.SA. Kemudian kita lakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu berada di dalam kotak warna merah yang berada didalam saku celana,” beber Kapolsek.
Kepada petugas, AW mengaku bahwa semua barang haram tersebut adalah miliknya. Barang itu didapat dari UC yang kini berstatus sebagai DPO. Pelaku juga menyebut membeli dengan harga dua juta rupiah.
“Hasil pengecekan urine yang bersangkutan juga positif amphetamine. Kini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Kapolsek.***