Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026 Bupati Ahmad Yuzar Pimpin Pimpin May Day 2026 Motivasi Yuzar ke Mahasiswa Kampar di Yogyakarta: Siapkan Diri Jadi Pemimpin

Bisnis

Diduga Terlibat Narkoba, Pria di Kampar Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Masih DPO

badge-check


					Pelaku Narkoba ditangkap Polsek Tapung Hilir. (Dok: Humas Polres Kampar) Perbesar

Pelaku Narkoba ditangkap Polsek Tapung Hilir. (Dok: Humas Polres Kampar)

Konstan.co.id – Seorang pria berinisial AW (40) ditangkap pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hilir, Sabtu (4/6/2022). AW diamankan petugas lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan terduga bandar di Desa Kota Garo, tepatnya di jalan poros perkebunan PT.SA Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau.

Pada saat diamankan, Pihak Kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

“Kita amankan pelaku beserta barang buktinya. Yakni 1 paket narkotika jenis sabu, 1 sendok sabu yg terbuat dari pipet plastik, 1 buah kotak warna merah merk GATSBY, 2 unit HP merk Nokia dan merk OPPO warna hitam serta uang tunai senilai Rp.300.000,” ujar Kapolsek Tapung Hilir, Akp Afrinaldi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Konstan.co.id, Minggu (5/6/2022).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Masyarakat melaporkan tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kotagaro Kecamatan Tapung hilir, Kampar.

Berangkat dari informasi itu pihak Kepolisian lantas melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah memastikan terhadap keberadaan pelaku, akhirnya kita berhasil mengamankan terduga pelaku AW saat berada di pinggir jalan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir, tetapnya di jalan poros perkebunan PT.SA. Kemudian kita lakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu berada di dalam kotak warna merah yang berada didalam saku celana,” beber Kapolsek.

Kepada petugas, AW mengaku bahwa semua barang haram tersebut adalah miliknya. Barang itu didapat dari UC yang kini berstatus sebagai DPO. Pelaku juga menyebut membeli dengan harga dua juta rupiah.

“Hasil pengecekan urine yang bersangkutan juga positif amphetamine. Kini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Kapolsek.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Kampar Paparkan Proyek Strategis 2026 di Kejari Kampar

24 April 2026 - 18:45 WIB

Pajak Daerah Kampar 2025 Capai Rp303,6 Miliar, Naik Dua Kali Lipat

22 April 2026 - 19:05 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor