KONSTAN — Bupati Kampar menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/KS/SE/97 Tahun 2026 tentang Aktivitas Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Edaran itu ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar untuk menjaga kekhusyukan selama bulan puasa.
Dilansir dari mediacenterKampar pada Selasa (17/2/2026), dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah mengimbau masyarakat menyambut Ramadhan dengan meningkatkan ibadah, seperti salat berjamaah, tarawih, witir, tadarus Al-Qur’an, serta memperbanyak sedekah dan amal kebajikan. Warga juga diminta menjauhi perbuatan maksiat agar suasana Ramadhan tetap kondusif.

Pemerintah Kabupaten Kampar meminta pemilik toko, kedai, kios, dan tempat usaha lainnya menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, masyarakat dilarang menyalakan petasan, mercon, meriam bambu, dan bunyi-bunyian lain yang dapat mengganggu ketenangan.
Dalam edaran tersebut, masyarakat non-muslim juga diimbau untuk turut menghormati pelaksanaan ibadah Ramadhan demi menjaga kerukunan antarumat beragama.
Bupati juga meminta para mubaligh dan penceramah agama menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah dalam setiap kegiatan dakwah. Penceramah diharapkan tidak mempertentangkan persoalan khilafiyah yang berpotensi memecah persatuan umat.










