RIAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang untuk periode 2021, 2023.
Kelima tersangka ini terdiri dari, pimpinan KCP Bank Pemerintah KCP bangkinang periode 2021-2024 berinial (AH), penyelian pemasaran Bank pemerintah KCP Bangkinang periode 2017-2023 berinisial (UB), Analis Kredit Standar Bank Pemerintah KCP Bangkinang 2021-2023 berinisial (APMD), Analis Kredit Standar Bank Pemerintah KCP Bangkinang sejak maret 2020-2024 berinisial (SA) serta asisten analis Kredit Standar Bank Pemerintah KCP Bangkinang sejak maret 2021-agustus 2024 berinisial (FP).
Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada hari ini.
“Benar, hari ini kita tetapkan 5 tersangka,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Marthalius, Selasa (27/5/2025).
Sebelum penetapan tersangka ini, Jackson mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan ekspos dengan pihak Kejati Riau.
Ekspos dilakukan pada minggu lalu.
“Disimpulkan bahwa telah ditelah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan adanya kerugian negara,” paparnya.
Jackson mengemukakan bahwa pihaknya juga telah melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
“Dari estimasi kami total kerugian negara sekitar 60 miliayar,” ucapnya.
Dari pantauan Konstan.co.id, para tersangka digiring oleh ke mobil tahanan.
Mereka diantar menggunakan mobil tahanan di Lapas Bangkinang.
“Ditahan selama 20 hari ke depan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Kampar telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Pihak Kejaksaan pun juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang untuk mendalami siapa terlibat dalam kasus ini.
Lebih dari puluhan saksi diperiksa secara bertahap.
Tim penyidik Kejari Kampar diketahui juga telah menggali seluruh keterangan dari saksi guna mendalami kasus ini lebih lanjut.
Selain itu, Kejari Kampar juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Koordinasi itu diketahui mengenai jumlah kerugian negara dalam perkara ini.
(Yudha)










