Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahKamparPekanbaruPemerintahanPolitik

Besok Gubernur Riau Dijadwalkan Lantik Pj Bupati Kampar Firdaus

56
×

Besok Gubernur Riau Dijadwalkan Lantik Pj Bupati Kampar Firdaus

Sebarkan artikel ini
Gubernur Riau, Syamsuar.

Konstan.co.id – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar dijadwalkan akan melantik Penjabat (Pj) Bupati Kampar yang baru Muhammad Firdaus pada Selasa besok (23/5).

Selain itu, Gubri juga akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

banner 468x60

Gubri sendiri hari ini melakukan pertemuan bersama Direktur Rabithah Alam Islami /Moslem Word League (MWL) Indonesia, Syeikh Abdurrahman Al Khayyat.

Syeikh Abdurrahman Al Khayyat merupakan mantan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta. Setelah itu besok pagi, Gubri langsung bertolak dari Jakarta ke Pekanbaru.

“Ya besok pagi pukul 09.00 WIB,” kata Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy, Senin (22/5/23).

Pelantikan dijadwalkan di Balai Serindit Gedung Daerah, besok pagi. Pelantikan dan penyerahan SK tersebut sebagai tindak lanjut diterimanya salinan SK kedua kepala daerah itu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada 19 Mei 2023 lalu.

Di mana dalam salinan SK tersebut Muhammad Firdaus yang kini menjabat sebagai Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau dipercaya sebagai Pj Bupati Kampar menggantikan Kamsol (Kadisdik), Pj Kampar sebelumnya. Sedangkan Muflihun (Sekwan DPRD Riau) jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru diperpanjang.

“Jadwal pelantikan belum ada perubahan, masih 23 Mei besok. Pada tanggal ini sesuai tanggal berakhir SK penunjukan dan berakhirnya masa jabatan Pj sebelumnya tanggal 23 Mei,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem dan Otda) Setdaprov Riau, Firdaus.

Firdaus yang juga mantan Karo Humas Setdaprov Riau ini menyatakan, untuk pelantikan dijadwalkan langsung oleh Gubri Syamsuar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi