KAMPAR – Beredar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari Forum Diskusi Mahasiswa Riau (FORDISMARI) yang digelar di Kejaksaan Negeri Kampar dan Kantor Bupati Kampar pada Senin 23 Juni 2025.
Dalam surat itu, aksi unjuk rasa akan digelar pada jam 13.00 sampai dengan 15.00 WIB dengan jumlah massa 100 orang.
Surat itu ditanda tangani oleh Rahmat Hidayat selaku Koordum, Ridho Maulana selaku Koorlap I dan Yongki Putra selaku Koorlap 2.
Disebutkan, lokasi titik kumpul berada di taman Kota Bangkinang disertai dengan perlengkapan aksi, mobil soundsistem, toa, spanduk, dan slebaran.
Dalam surat itu Fordismari menyebut tentang isu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti, dimana mantan Kades berinisial M telah ditahan oleh Kejari Kampar, namun kasusnya ini diduga kuat melibatkan Ahmad Yuzar (Bupati Kampar) yang mana pada masa itu sebagai Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBdes) Kabupaten Kampar tahun 2021 yang hingga saat ini belum pernah diperiksa oleh penyidik Kejari Kampar dan/atau tidak tersentuh hukum.
Surat itu juga berisikan sejumlah tuntutan dari Fordismari yang meminta Kejari Kampar untuk memeriksa Ahmad Yuzar (Bupati Kampar) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengalihan status tanah restan transmigrasi Desa Indra Sakti yang merugikan negara berkisar 1,3 Miliar karena pada tahun 2021 Ahmad Yuzar merupakan Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten Kampar tahun 2021.
Lalu, mendesak penyidik pidana khusus Kejari Kampar agar mengusut tuntas dugaan keterlibatan Tim PPBDes Kampar Tahun 2021 atas korupsi pengalihan status tanah restan transmigrasi Desa Indra Sakti yang menyeret nama mantan Kades berinisial M dan tidak menutup kemungkinan akan melibatkan nama lainnya sebab ini diduga dalam jaringan mafia tanah.
Tak sampai disitu, FORDISMARI juga meminta Kejari Kampar melalui penyidik pidana khusus untuk segera memanggil Ahmad Yuzar selaku Ketua Tim PPBDes Kampar Tahun 2021 karena berita acara kesepakatan batas desa yang melahirkan Perda 45 Tahun 2021, tentang PPBdes Indra Sakti diduga menjadi salahsatu faktor mantan Kades Indra Sakti (M) bisa melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena batas desa yang telah diterbitkan.
Kemudian, meminta Kejari Kampar agar berani dalam melakukan penyidikan terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengalihan status tanah restan transmigrasi Desa Indra Sakti termasuk pemanggilan dan pemeriksaan kepada Ahmad Yuzar (Bupati Kampar) karena merujuk pada prinsip Equality Before The Low atau persamaan dimata hukum.
Menurut pantauan pewarta dilokasi, aksi unjuk rasa tampaknya batal digelar di Kantor Kejari Kampar.
Seratusan masa dalam surat pemberitahuan aksi itu juga tak nampak beserta perlengkapannya.
Sementara itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar tak merespon konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi Konstan.
Upaya konfirmasi melalui sambungan WhatsApp tak kunjung mendapat balasan meski pengguna seluler terlihat sedang online.
(YD)










