Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

Daerah

Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda Asal Meranti Ditangkap Polisi

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WK (22) warga Lintas Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulaan Meranti.

WK terpaksa diamankan lantaran diduga telah membawa lari seorang gadis yang masih di bawah umur.

banner 468x60

Kapolsek Tapung Hulu, AKP Era Maifo mengungkapkan bahwa WK diamankan berdasarkan laporan dari orang tua korban pada Selasa (25/4).

“Orang tua korban merasa tidak terima atas perbuatan WK dan melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Tapung hulu,” ujar Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Minggu (1/5/2022).

Era mengatakan pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (29/4) yang lalu. Saat itu pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.

Orang tua korban mengkonfirmasi bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/4) lalu sekira Pukul 01.00 WIB.

“Jadi korbannya berinisial NY (15) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu. Diketahui pelaku merupakan pacar korban. Selain membawa kabur, korban juga sempat disetubuhui oleh pelaku,” sebut Kapolsek.

Dari keterangan yang didapat, kata Era, kejadian ini berawal pada saat kedua korban tengah berpacaran. Korban dibujuk untuk ikut pergi dan tinggal bersama pelaku.

“Korban mengikuti apa yang disampaikan pelaku dan akhirnya korban dibawa pelaku untuk kabur, namun naasnya korban disetubuhi pelaku berulang kali,” tutur Era.

Era juga mengatakan pelaku telah mengembalikan korban kepada orang tuanya setelah satu minggu.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku juga telah mengakui seluruh perbuatannya termasuk perbuatan persetubuhan terhadap korban NY yang masih anak di bawah umur

“Saat ini WK berstatus tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan selama proses penyidikan.
Pelaku juga sudah melanggar Pasal 81 jo 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUH.Pidana,” jelas Kapolsek Tapung Hulu, AKP Era Maifo.**(Y)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal

22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

19 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI

14 Juli 2026 - 16:15 WIB

Trending di Daerah