Konstan.co.id – Pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WK (22) warga Lintas Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulaan Meranti.
WK terpaksa diamankan lantaran diduga telah membawa lari seorang gadis yang masih di bawah umur.
Kapolsek Tapung Hulu, AKP Era Maifo mengungkapkan bahwa WK diamankan berdasarkan laporan dari orang tua korban pada Selasa (25/4).
“Orang tua korban merasa tidak terima atas perbuatan WK dan melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Tapung hulu,” ujar Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Minggu (1/5/2022).
Era mengatakan pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (29/4) yang lalu. Saat itu pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Orang tua korban mengkonfirmasi bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/4) lalu sekira Pukul 01.00 WIB.
“Jadi korbannya berinisial NY (15) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu. Diketahui pelaku merupakan pacar korban. Selain membawa kabur, korban juga sempat disetubuhui oleh pelaku,” sebut Kapolsek.
Dari keterangan yang didapat, kata Era, kejadian ini berawal pada saat kedua korban tengah berpacaran. Korban dibujuk untuk ikut pergi dan tinggal bersama pelaku.
“Korban mengikuti apa yang disampaikan pelaku dan akhirnya korban dibawa pelaku untuk kabur, namun naasnya korban disetubuhi pelaku berulang kali,” tutur Era.
Era juga mengatakan pelaku telah mengembalikan korban kepada orang tuanya setelah satu minggu.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku juga telah mengakui seluruh perbuatannya termasuk perbuatan persetubuhan terhadap korban NY yang masih anak di bawah umur
“Saat ini WK berstatus tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan selama proses penyidikan.
Pelaku juga sudah melanggar Pasal 81 jo 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUH.Pidana,” jelas Kapolsek Tapung Hulu, AKP Era Maifo.**(Y)