KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar dikabarkan telah memberikan fasilitas keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat Kampar.
Pemberian diskon PBB atau Pajak Bumi Bangunan itu disambut baik oleh warga Kampar. Mereka antusias mendatangai kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar.
Salah seorang warga Kampar, Utami, membenarkan soal adanya pemberikan diskon yang telah diberikan oleh pemerintah Kabupaten Kampar.
Diskon pajak PBB itu diketahuinya pada saat dirinya melakukan pembayaran adminitrasi pajak di kantor Bapenda Kampar.
Ia mengaku datang lebih awal agar bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat.
“Saya bayar pajak PBB untuk dua tahun, saya mendapatkan diskon pengurangan denda untuk tahun 2024 dan 2025, sebanyak 75 persen,” ujarnya saat wawancara pewarta, Selasa (2/9/2025).
Utami mengaku bahwa pembayaran pajak PBB memang telah rutin ia dilakukan. Menurutnya, hal ini sebagai upaya dalam tertip pajak.
Ia juga menyebut cukup bahagia atas upaya pemerintah Kampar dalam memberikan fasilitas pajak. Hal juga untuk memantik warganya tetap semangat membayar pajak.
“Semoga hal ini juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat lainnya dan berdampak posisitif bagi pemeritah,” tukasnya.
(YD)










