Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPeristiwa

Akhirnya Jaksa Ajukan Banding Atas Putusan Perkara Penganiayaan Secara Bersama di Desa Terantang Kampar

43
×

Akhirnya Jaksa Ajukan Banding Atas Putusan Perkara Penganiayaan Secara Bersama di Desa Terantang Kampar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Konstan.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar akhirnya mengajukan banding atas putusan pada perkara penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang, Riau.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Bangkinang telah menjatuhkan hukuman terhadap 17 terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.

banner 468x60

Amar putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya telah menuntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun pidana penjara.

“Senin kemarin kita menyatakan banding,” ujar Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidum, Hari Naurianto saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Kamis (1/12).

Hari mengatakan bahwa upaya banding yang dilakukan oleh pihaknya setelah ia berkoordinasi dengan pimpinannnya atas putusan majelis Hakim pada sidang sebelumnya.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa tidaklah selaras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, kata dia, dalam hal melakukan tuntutan pihak JPU telah meyakini bahwa tuntutan yang dituangkan dalam surat tuntutan cukup berdasar.

Surat tuntutan itu dapat dijelaskan sebagai kesimpulan jaksa atas pemeriksaan perkara yang dibuat berdasarkan proses pembuktian di persidangan.

Diketahui, kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau sempat heboh menjadi perhatian publik.

Kala itu, pihak Kepolisian telah mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Bersama 17 orang terduga pelaku ini, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis Pisau, 3 buah kayu, 1 buah ketapel, 2 buah besi, 3 buah senjata tajam jenis parang, Hanphone, 2 buah tongkat, 2 buah busur panah berikut 2 anak panah, 1 buah samurai, dan 1 buah bambu runcing.

Kejadian itu terjadi pada Minggu tanggal 19 Juni 2022 yang lalu. Saat itu pelapor berinisial MS (50) bersama warga masyarakat Desa Terantang sedang berkumpul di tenda yang terletak di jalan masuk ke area perkebunan milik KUD Iyo Basamo Desa Terantang.

Saat itu pelapor didatangi oleh sekelompok orang yang menyuruh pelapor bersama masyarakat lainnya untuk meninggalkan lokasi tersebut dengan cara mengusir menggunakan kekerasan dengan alat berupa senjata tajam, senjata pemukul, serta melempari korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi