Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Berita

Ahli Berikan Keterangan Dalam Sidang Perkara PT Duta Palma Group

badge-check


					Sidang Pemeriksaan Saksi dalam perkara PT Duta Palma. Perbesar

Sidang Pemeriksaan Saksi dalam perkara PT Duta Palma.

Konstan.co.id – Penuntut umum Kejaksaan Agung menghadiri sidang terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Racman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,

Adapun ahli yang dihadirkan yaitu Drs. Siswo Sujanto, selaku Ahli Keuangan Negara.

Dalam persidangan Siswo memaparkan Bahwa keuangan negara terdiri dari uang serta aset, dan hal tersebut merupakan kekayaan negara berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang dimiliki dan kuasai oleh negara, dimana atas penguasaan tersebut untuk pengelolaanya diserahkan kepada negara (Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan satu kesatuan) sesuai dengan ketentuan berlaku untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat.

Menurut hukum keuangan negara, ada kekayaan negara yang bersifat potensial dalam hal ini adalah kawasan hutan, dan apabila kawasan hutan dimanfaatkan akan menjadi aset operasional yang digunakan untuk membiayai kegiatan negara.

Bahwa pada saat aset potensial dioperasikan yang menimbulkan kewajiban dan hak negara, maka pada saat itulah terjadi kerugian negara. Apabila dalam pengoperasiannya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku dan negara tidak mendapatkan keuntungan yang seharusnya mendapatkan keuntungan.

Bahwa terkait dengan kerugian perekonomian negara, walaupun masuk dalam kerugian negara namun tidak masuk dalam konsep hukum keuangan negara.

Kerugian perekonomian negara merupakan dampak dari kerugian keuangan negara, dan untuk perhitungan dapat dilakukan dengan pasti pada batasan tertentu oleh ahli atau bidang yang ada keahliannya terhadap hal tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Januari 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli oleh Penuntut Umum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru

17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi

12 Februari 2025 - 06:36 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf