Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah Golkar Kampar Mulai Persiapan Musda XI, Bahas Pengganti Sekretaris hingga Bimtek Ahmad Yuzar Segarkan Birokrasi, Zulhendra Dasat Duduki Kursi Kadis Kesehatan Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

Berita

Perkara Tol Japek, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Tersangka SB

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara Praperadilan yang diajukan oleh tersangka SB (Direktur PT Bukaka Teknik Utama) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis (19/10).

Adapun gugatan praperadilan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek Ii Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat Termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

banner 468x60

Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangannya, pada pokoknya menyatakan bahwa proses administrasi dalam hukum administrasi negara tidak dapat mengesampingkan proses pidana.

“Hakim Praperadilan menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah sah menurut hukum, Penetapan tersangka SB telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti, serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka SB telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Konstan.co.id, Kamis (19/10).

Oleh karenanya pada tanggal 19 Oktober 2023, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara praperadilan Nomor: 111/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel atas nama pemohon tersangka SB yang pada pokoknya menolak seluruh permohonan dari tersangka SB.

“Dengan demikian, proses penyidikan, proses penetapan tersangka dan proses penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara ini adalah telah sah menurut hukum,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah

28 Juli 2026 - 06:54 WIB

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal

22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

19 Juli 2026 - 12:07 WIB

Trending di Daerah