KAMPAR – Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PAN, Irwan Saputra, kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.
Menurut Taridi, seluruh dokumen administrasi PAW telah diproses dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD Kampar, kata dia, tinggal menunggu hasil proses administrasi di tingkat provinsi sebelum melanjutkan tahapan paripurna.
“Berkas PAW sudah dikirim ke provinsi. Setelah selesai diproses di sana, berkas akan kembali ke DPRD untuk selanjutnya diparipurnakan,” kata Taridi, Selasa, (19/5/2026).
Ia menjelaskan, proses PAW dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan surat terkait pergantian anggota dewan pada 11 Mei 2026. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Bupati Kampar, sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau.
Taridi menegaskan seluruh tahapan administrasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, DPRD Kampar tidak ingin terburu-buru sebelum SK Gubernur diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna PAW.
“Sekarang tinggal menunggu SK dari Gubernur. Proses administrasi ini memang membutuhkan waktu, diperkirakan sekitar dua pekan,” ujarnya.
Dalam proses PAW tersebut, nama Idris disebut sebagai calon pengganti Irwan Saputra berdasarkan usulan yang telah diajukan KPU.
Selain menegaskan perkembangan proses PAW, Taridi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kampar agar tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Ia berharap seluruh anggota dewan tetap solid dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kini, DPRD Kampar masih menunggu terbitnya SK Gubernur Riau sebelum menetapkan jadwal rapat paripurna PAW.










