KAMPAR – Penerimaan pajak daerah Kabupaten Kampar pada 2025 mencapai Rp303,6 miliar, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp155,2 miliar.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar, Zamzul Azmi, mengatakan lonjakan tersebut terjadi setelah beberapa tahun terakhir realisasi pajak cenderung stagnan.
“Selama 2021 hingga 2024, angkanya berkisar Rp140 miliar hingga Rp155 miliar. Baru pada 2025 terjadi peningkatan signifikan,” kata Zamzul, Rabu, (22/4/2026).
Ia menjelaskan, kenaikan penerimaan didorong oleh optimalisasi pemungutan di sejumlah sektor serta mulai tergalinya potensi pajak baru. Meski begitu, masih terdapat beberapa jenis pajak yang belum maksimal.
Salah satu sektor yang mengalami peningkatan adalah pajak hiburan, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memasukkan wahana air sebagai objek pajak. Penerimaan dari sektor ini naik dari Rp495 juta pada 2024 menjadi Rp578 juta pada 2025.
Menurut Zamzul, pajak daerah tetap menjadi sumber utama pendapatan untuk membiayai pembangunan. Karena itu, Bapenda terus memperkuat tata kelola pemungutan serta memperluas basis pajak.
Selain itu, pemerintah daerah membentuk lima unit pelaksana teknis (UPT) guna mendekatkan layanan kepada wajib pajak. Digitalisasi layanan juga dilakukan melalui aplikasi untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi. (ADV)










