KONSTAN — Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kampar mengeksekusi empat terpidana perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bangkinang ke rumah tahanan negara, Selasa, (7/4/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap para terdakwa berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, mengatakan empat terpidana dieksekusi secara bersamaan.
Mereka adalah Unsiska Bahrul, Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Saspianto Akmal, dan Fendra Pratama.
“Mereka dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman sesuai amar putusan majelis hakim,” kata Jackson, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Eliksander Siagian.
Menurut Jackson, eksekusi dilakukan setelah para terpidan menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, kata dia perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Karena para terpidana menerima putusan, maka jaksa melaksanakan eksekusi hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Unsiska Bahrul divonis 9 tahun penjara, Saspianto Akmal 6 tahun 7 bulan penjara, serta Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing 6 tahun penjara.
Adapun satu terdakwa lainnya, Andika Habli, masih menempuh upaya hukum banding sehingga perkaranya berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi.
(YD)










