Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Tidur Pakai Kaus Kaki Ternyata Punya Banyak Manfaat, Benarkah Bikin Tidur Lebih Nyenyak? Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah Golkar Kampar Mulai Persiapan Musda XI, Bahas Pengganti Sekretaris hingga Bimtek Ahmad Yuzar Segarkan Birokrasi, Zulhendra Dasat Duduki Kursi Kadis Kesehatan Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal

Daerah

Satpol PP Kampar Amankan Dua Pasangan Muda-Mudi di Kawasan Islamic Center

badge-check


					Satpol PP Kampar Amankan Dua Pasangan Muda-Mudi di Kawasan Islamic Center Perbesar

KONSTAN – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar terus mengintensifkan patroli rutin selama 24 jam di wilayah Bangkinang Kota dan sekitarnya.

Pada patroli yang dilaksanakan Regu II Mako Satpol PP Kampar yang dipimpin oleh Danru Rizki Fitra, petugas berhasil mengamankan dua pasangan muda-mudi yang kedapatan masih berada di luar rumah hingga larut malam di lokasi yang gelap. Mereka ditemukan sedang duduk-duduk di sekitar kawasan Masjid Al-Ikhsan, Islamic Center Bangkinang, pada Senin malam (19/1/2026).

banner 468x60

Dua pasangan tersebut terdiri dari dua orang pria warga Kecamatan Kuok berinisial HS dan SA, serta dua orang wanita warga Bangkinang Kota berinisial CH dan MY.

Selanjutnya, keempatnya dibawa ke Mako Satpol PP Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik melalui Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, SE, bersama anggota.

Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan arahan serta pembinaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Julhendri mengungkapkan bahwa salah satu wanita berinisial CH merupakan pelanggar berulang karena telah dua kali diamankan oleh Satpol PP Kampar. Bahkan, diketahui CH masih berusia 16 tahun.

Plt Kepala Satpol PP Kampar Zulfikar, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Rahmad Fajri, menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kampar dikenal sebagai Negeri Serambi Mekkah yang menjunjung tinggi nilai budaya Melayu dan norma adat ketimuran. Kita tidak menganut budaya barat. Oleh karena itu, jagalah norma adat dan budaya, terutama bagi kaum perempuan yang masih berada di tempat umum dan gelap hingga larut malam,” tegas Rahmad Fajri.

Dalam pembinaan yang dilakukan, para muda-mudi tersebut dipulangkan dan dijemput langsung oleh orang tua masing-masing. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan dan perjanjian, dengan sanksi tegas apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran serupa.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah

28 Juli 2026 - 06:54 WIB

Golkar Kampar Mulai Persiapan Musda XI, Bahas Pengganti Sekretaris hingga Bimtek

28 Juli 2026 - 06:31 WIB

Ahmad Yuzar Segarkan Birokrasi, Zulhendra Dasat Duduki Kursi Kadis Kesehatan

27 Juli 2026 - 11:13 WIB

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal

22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Trending di Daerah