Kampar – Kapolres Kampar AKBP Boby Putra mengungkapkan ada 6 anak dibawah umur yang jadi korban kasus seksual dalam satu pekan ini.
Pihaknya menyebut korban tersebut terdiri dari tiga kasus yang saat ini ditangani oleh pihaknya.
“Ada tiga kasus dengan tiga pelaku, “namun satu pelaku tidak kita hadirkan karena masih anak di bawah umur,” ujar Boby Putra didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri saat menggelar konferensi pers di Polres Kampar, Senin (25/8/2025).
Boby mengungkapkan deretan kasus yang telah ditanganinya itu.
Kasus pertama, kata dia, terjadi Kecamatan Tambang dengan pelaku berinisial SU (66).
“Kasus ini ada dua korban yakni cucu tirinya berinisial B (5) dan K (3). Kejadian ini baru diketahui terjadi pada Selasa (19/8/2025) kemaren. Terungkapnya karena Ibu korban B memeriksa Galeri HPnya dan melihat tindakan keji pelaku terhadap anaknya B dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kakak S dan ia juga menanyakan kepada anaknya K (3) dan korban juga dicabuli oleh pelaku,” tutur Boby.
“Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (21/8/2025) dan pelaku kita tangkap saat menonton main Volly oleh Unit PPA Polres Kampar,” tambahnya.
Untuk kasus kedua, sebut Boby, terduga pelaku merupakan seorang oknum tenaga pendidik di Kecamatan Tambang.
Terduga ini merupakan oknum guru SMP mata pelajaran IPS yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya yang masih dibawah umur.
“Pelaku berinisial Z (56). Modusnya mengantarkan dua korban AU (16) dan KA (16) saat pulang sekolah lalu mencium korban pipi kanan dan kiri yang nyaris mengenai bibir korban dan satu lagi korban NA (16) juga melakukan hal yang sama,” papar Boby.
“Kejadian ini dilaporkan pada Kamis (19/4/2025), awalnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orang tua para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. “Usai terima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan barang bukti lengkap pelaku kita tangkap pada Selasa (19/8/2025),” tambahnya.
Kemudian untuk kasus ketiga ini, kata boby, terjadi di Kecamatan Kampar. Ia menyebut pelaku dan korban masih anak dibawah umur.
Terduga pelaku diketahui bernisial J sedangkan korban berinisial S. Mereka berdua berusia 16 tahun.
Boby mengatakan terduga sempat melarikan korban selama 1 bulan dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Peristiwa itu membuat orangtuanya tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar
“Setelan menerima laporan dari orang tua korban, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kita tangkap,” tegas Kapolres.
(YD)










