Konstan.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (6/2).
Disetujuinya keadilan restoratif atau restorative justice ini setelah pihak Kejati Riau mengikuti ekspose secara Video Conference Ekspose dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.
Pihak Kejati Riau yang mengikuti ekspos itu yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
Ada pun berkas perkara yang dihentikan itu ialah, tersangka Rizky Wahyudi.
“Sebelumnya Rizky Wahyudi yang disangka melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada Konstan.co.id, Selasa (6/2).
Bambang menyebut bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice ini telah disetujui ioleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan berbagai pertimbangan.
Apalagi, kata dia, pertimbangan itu telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” bebernya.
“Lalu tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Bambang.
Dengan begitu, lanjut Bambang, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.










