Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kamis (1/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa terpidana tersebut bernama Andi Wello T. Ia diamankan di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran.
“Andi Wello T merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar, dimana terpidana Andi Wello T selaku pelaksana lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Kamis (1/2).
Ketut mengemukakan bahwa Andi telah dijatuhkan hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
Atas putusan Mahkamah Agung, Andi divonis dengan hukuman pidana Penjara.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” ulas Ketut.
Diketahui, kata Ketut, adapun tahun 2018 telah dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP.
Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.
“Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100% dan telah dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar,” jelas ketut.
Ketut mengemukakan bahwa saat diamankan terpidana Andi Wello T bersikap cukup kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Saat ini terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” sebutnya.










