Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Hukrim

Terungkap, Ini Motif Tiga Pelaku Pembunuhan Ketua SPTI di Tapung Hulu Kampar

badge-check


					Tiga pelaku pembunuhan Ketua SPTI Kampar dihadirkan pada saat konferensi pers di Mapolres Kampar (Foto: Istimewa) Perbesar

Tiga pelaku pembunuhan Ketua SPTI Kampar dihadirkan pada saat konferensi pers di Mapolres Kampar (Foto: Istimewa)

KAMPAR – Polres Kampar berhasil mengungkap motif para pelaku pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Tapung Hulu Kampar.

Motif itu terungkap setelah pihak kepolisian menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengaku telah mengamankan ketiga pelaku tersebut.

Tiga pelaku itu yakni, JS (67) yang berperan mencari pembunuh bayaran

MA (40) berperan menyediakan uang dan menyerahkannya kepada JS untuk membayar eksekutor, dan TE (45) berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Ketiga pelaku ini sudah kita tangkap, dan ada dua lainnya masih berstatus DPO Polres Kampar,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Gian mengatakan pelaku JS melakukan pembunuhan lantaran dirinya memiliki dendam sejak tahun 2021.

Dendam lama tersebut diketahui berkaitan dengan aktifitas jasa bongkar muat pupuk.

“Pelaku JS ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam sejak tahun 2021 yang mana korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di wilayah Tapung Hulu,” ujarnya.

Sementara pelaku MA, kata Gian, nekat melakukan pembunuhan terhadap korban karena merasa sakit hati lantaran dipecat dari pekerjaannya.

Kala itu MA merupakan Kepala Unit bongkar muat pupuk.

“Pelaku MA ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak diberikan keuntungan sisa hasil usaha,” paparnya.

Sedangkan pelaku TE mengaku bahwa dirinya tergiur dengan upah bayaran. Sehingga menjadi eksekutor.

“Untuk pelaku TE melakukan pembunuhan terhadap korban karena tergiur uang untuk biaya proses persalinan istri yang sedang hamil tua,” sebut Gian.

“Ketiga pelaku kita jerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” jelas Kasat memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang

11 Mei 2026 - 16:58 WIB

Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang

6 Mei 2026 - 16:07 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang

4 Mei 2026 - 21:08 WIB

Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar

3 Mei 2026 - 20:21 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor