Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Terungkap, Ini Motif Tiga Pelaku Pembunuhan Ketua SPTI di Tapung Hulu Kampar

badge-check

Tiga pelaku pembunuhan Ketua SPTI Kampar dihadirkan pada saat konferensi pers di Mapolres Kampar (Foto: Istimewa) Perbesar

Tiga pelaku pembunuhan Ketua SPTI Kampar dihadirkan pada saat konferensi pers di Mapolres Kampar (Foto: Istimewa)

KAMPAR – Polres Kampar berhasil mengungkap motif para pelaku pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Tapung Hulu Kampar.

Motif itu terungkap setelah pihak kepolisian menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengaku telah mengamankan ketiga pelaku tersebut.

Tiga pelaku itu yakni, JS (67) yang berperan mencari pembunuh bayaran

MA (40) berperan menyediakan uang dan menyerahkannya kepada JS untuk membayar eksekutor, dan TE (45) berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Ketiga pelaku ini sudah kita tangkap, dan ada dua lainnya masih berstatus DPO Polres Kampar,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Gian mengatakan pelaku JS melakukan pembunuhan lantaran dirinya memiliki dendam sejak tahun 2021.

Dendam lama tersebut diketahui berkaitan dengan aktifitas jasa bongkar muat pupuk.

“Pelaku JS ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam sejak tahun 2021 yang mana korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di wilayah Tapung Hulu,” ujarnya.

Sementara pelaku MA, kata Gian, nekat melakukan pembunuhan terhadap korban karena merasa sakit hati lantaran dipecat dari pekerjaannya.

Kala itu MA merupakan Kepala Unit bongkar muat pupuk.

“Pelaku MA ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak diberikan keuntungan sisa hasil usaha,” paparnya.

Sedangkan pelaku TE mengaku bahwa dirinya tergiur dengan upah bayaran. Sehingga menjadi eksekutor.

“Untuk pelaku TE melakukan pembunuhan terhadap korban karena tergiur uang untuk biaya proses persalinan istri yang sedang hamil tua,” sebut Gian.

“Ketiga pelaku kita jerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” jelas Kasat memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Detik-Detik 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau: Kronologi Lengkap dan Upaya Pencarian Basarnas

10 Sep 2026 - 11:29 WIB

Detik-Detik 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau: Kronologi Lengkap dan Upaya Pencarian Basarnas

Kajari Kampar Hadiri HAORNAS ke-43, Dorong Semangat Olahraga dan Prestasi

10 Sep 2026 - 06:50 WIB

Kajari Kampar Hadiri HAORNAS ke-43, Dorong Semangat Olahraga dan Prestasi

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Bangkinang Kota Beralih ke Pembelajaran Daring

9 Sep 2026 - 14:23 WIB

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Bangkinang Kota Beralih ke Pembelajaran Daring

Kajari Kampar Dwianto Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

8 Sep 2026 - 21:40 WIB

Kajari Kampar Dwianto Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kajari Dwianto Prihartono Ikut Siaga, Kampar Perkuat Antisipasi Puncak Karhutla

8 Sep 2026 - 09:01 WIB

Kajari Dwianto Prihartono Ikut Siaga, Kampar Perkuat Antisipasi Puncak Karhutla
Trending di Kampar