Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKriminalPeristiwa

Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik, Oknum Anggota DPRD Ditangkap

42
×

Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik, Oknum Anggota DPRD Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung saat menangkap Yahdi Basma terpidana kasus pencemaran nama baik.

Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik atas nama Yahdi Basma (46), Senin (14/3).

Yahdi diamankan di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

banner 468x60

Yahdi merupakan terpidana pencemaran nama baik yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yahdi Basma diketahui sebagai oknum anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pencemaran nama baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima konstan.co.id, Selasa (14/3).

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, YAHDI BASMA, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karenanya, Yahdi Basma, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider 1 bulan kurungan,” jelas Ketut.

Ketut mengemukakan bahwa kala itu terpidana telah divonis hakim Pengadilan Negeri Palu,

Pihak Kejari Palu juga telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.

Yang bersangkutan diduga telah melarikan diri dari tanggung jawabnya.

“Tiga kali panggilan, masing-masing pada 28 Juli 2022, 31 Agustus 2022 dan 12 September 2022. Yahdi melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai terpidana,” ucap Ketut.

Menyikapi hal itu, Tim Tabur Kejagung terpaksa malakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Pelarian Yahdi akhirnya dapat dihentikan di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu,” jelas Ketut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi