Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa Bidang Datun Kejari Kampar Perluas Pendampingan Hukum, Gandeng BPN Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI Kajari Kampar Hadiri Panen Raya Patin Yonif 132/Bima Sakti

Berita

Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik, Oknum Anggota DPRD Ditangkap

badge-check


					Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung saat menangkap Yahdi Basma terpidana kasus pencemaran nama baik. Perbesar

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung saat menangkap Yahdi Basma terpidana kasus pencemaran nama baik.

Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik atas nama Yahdi Basma (46), Senin (14/3).

Yahdi diamankan di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

banner 468x60

Yahdi merupakan terpidana pencemaran nama baik yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yahdi Basma diketahui sebagai oknum anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pencemaran nama baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima konstan.co.id, Selasa (14/3).

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, YAHDI BASMA, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karenanya, Yahdi Basma, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider 1 bulan kurungan,” jelas Ketut.

Ketut mengemukakan bahwa kala itu terpidana telah divonis hakim Pengadilan Negeri Palu,

Pihak Kejari Palu juga telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.

Yang bersangkutan diduga telah melarikan diri dari tanggung jawabnya.

“Tiga kali panggilan, masing-masing pada 28 Juli 2022, 31 Agustus 2022 dan 12 September 2022. Yahdi melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai terpidana,” ucap Ketut.

Menyikapi hal itu, Tim Tabur Kejagung terpaksa malakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Pelarian Yahdi akhirnya dapat dihentikan di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu,” jelas Ketut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

19 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI

14 Juli 2026 - 16:15 WIB

Kajari Kampar Hadiri Panen Raya Patin Yonif 132/Bima Sakti

9 Juli 2026 - 14:40 WIB

Waspada! Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar, Oknum Tebar Modus Minta Uang

24 Juni 2026 - 14:14 WIB

Trending di Kampar