KAMPAR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melayangkan panggilan kedua terhadap Irwan Saputra, salah satu saksi dari kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 dan 2023.
Surat panggilan itu dilayangkan lantaran Irwan Saputra tidak menghiraukan panggilan penyidik pada Kamis 5 Juni 2025 yang lalu.
Irwan Saputra diketahui saat ini mejabat sebagai anggota DPRD Kampar.
Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan.
Surat itu dikirimkan pasca yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dari penyidik Kejari Kampar tanpa ada kabar.
“Sudah kita kirimkan kembali alamat yang bersangkutan,” ujarnya kepada Konstan.co.id, Jumat (6/6/2025).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius juga tak menampik perihal tersebut.
Dia menilai yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
“Tidak kooperatif, pemanggilan ke dua sudah kita layangkan. Sudah kita jadwalkan pemeriksaan selanjutnya,” tuturnya.
Dengan adanya pemanggilan kedua ini, Martha berharap agar yang bersangkutan dapat hadir dalam proses pemeriksaan.
“Jika tidak hadir, sama halnya akan menghambat proses penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Kampar sangat menyayangkan sikap Anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra yang mengindahkan pemanggilan pemeriksaan.
Kejaksaan menilai, sikap yang ditunjukan oleh salahsatu wakil rakyat tersebut untuk membantu proses penyidikan kasus KUR tidak patut dicontoh.
“Sudah dijadwalkan malah tidak datang tanpa ada kabar, pengacaranya saja menghubungi yang bersangkutan tidak bisa,” ungkap Kasi Pidsus.
(Y)










