KAMPAR – Kepolisian Resor Kampar memastikan bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Desa Ranah, Kabupaten Kampar, Riau tetap lanjut.
Bahkan, kasus yang telah menjadi perhatian publik ini telah naik ke tahap penyidikan meski belum menetapkan tersangka.
“Masih (terlapor), saat ini telah masuk ke tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim AKP, Gian Wiatma Jonimandala, saat dikonfirmasi Suara Indonesia, Jumat (22/8/2025).
Gian mengemukakan, pihaknya telah menggelar agenda pemeriksaan terhadap orang tua korban. Namun, pemeriksaan itu tak membuahkan hasil lantaran yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan.
“Yang telah diperiksa Ibu korban dengan hasil tidak mau memberi keterangan. Sedangkan untuk anak korban belum diperiksa karena ibu korban tidak bersedia,” tuturnya.
Diketahui, pihak Kejari Kampar telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Kampar.
Artinya, proses hukum dalam perkara ini dipastikan terus berjalan meski pihak terlapor dan keluarga korban sempat menempuh jalur damai.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha tak menampik perihal SPDP tersebut. Dia mengaku telah menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara ini.
“Ada dua jaksa yang kita tunjuk untuk menangani perkara ini. Saat ini kami menunggu pelimpahan berkas tahap I untuk diteliti lebih lanjut,” kata Okky kala itu. (*)










