KONSTAN – Kepolisian Sektor Tapung Hilir melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian tandan buah kelapa sawit ke Kejaksaan Negeri Kampar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka berinisial PA sebelumnya dilaporkan melakukan pencurian di areal perkebunan KUD Karya Tani Kelompok Tani Syukur Blok F21, Desa Sukamaju, Kecamatan Tapung Hilir pada 3 Februari 2026.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/24/II/2026/RIAU/KPR/Sek Taphil. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Salman sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Kampar yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap secara formil dan materiil.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan penyelesaian perkara tersebut merupakan hasil kerja penyidik sejak laporan diterima pada awal Februari 2026.
Menurut dia, laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti hingga proses penyidikan selesai dalam waktu kurang dari dua bulan.
“Seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Khairil dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Ia menambahkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar tanpa kendala.
Kapolsek menyebut penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam penegakan hukum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di sektor perkebunan di wilayah Tapung Hilir. (YD)










