Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Berita

Pengedar Ganja di Kampar Ditangkap

badge-check


					Pelaku beserta barang bukti diamankan Polres Kampar (Foto: Istimewa) Perbesar

Pelaku beserta barang bukti diamankan Polres Kampar (Foto: Istimewa)

RIAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Pelaku berinisial AA (21) diamankan pada Rabu (2/4/2025) di Dusun I, RT 003, RW 001, Desa Tanjung. Penangkapan ini dilakukan langsung oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.

“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo dalam keterangannya yang diterima, Jumat (4/4/2025).

Menurut Era, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah perangkat desa setempat, petugas menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering. Paket tersebut dibungkus menggunakan plastik pembungkus nasi dengan total berat 1,38 kilogram.

“Paket ganja itu ditemukan di beberapa lokasi di rumah pelaku,” jelasnya.

Era menambahkan, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut bahwa ganja itu diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AT (DPO) di wilayah Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

“Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif THC,” tambah Era.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kampar. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

14 April 2026 - 20:09 WIB

Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis

13 April 2026 - 12:41 WIB

Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar

11 April 2026 - 19:21 WIB

Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru

10 April 2026 - 18:57 WIB

Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

9 April 2026 - 13:35 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88