Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Pengembangan Kasus OTT Addul Wahid, KPK Geledah Rumah Dinas SF Hariyanto Ajak Jaga Lingkungan Sejak Dini, Polsek Tambang Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa SD dan TK Berkembangnya Kasus KUR BNI Bangkinang Setelah Lima Terdakwa Disidangkan Perbaikan Akses Jalan dan Jembatan di Aceh Terus Dikebut Usai Penggeledahan, Kejari Pekanbaru Tahan Honorer Setwan Omputaka Trofeo Sukses Digelar, Pekanbaru Old Star Berhasil Jadi Champions

Berita

Pengedar Ganja di Kampar Ditangkap

badge-check


					Pelaku beserta barang bukti diamankan Polres Kampar (Foto: Istimewa) Perbesar

Pelaku beserta barang bukti diamankan Polres Kampar (Foto: Istimewa)

RIAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Pelaku berinisial AA (21) diamankan pada Rabu (2/4/2025) di Dusun I, RT 003, RW 001, Desa Tanjung. Penangkapan ini dilakukan langsung oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.

“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo dalam keterangannya yang diterima, Jumat (4/4/2025).

Menurut Era, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah perangkat desa setempat, petugas menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering. Paket tersebut dibungkus menggunakan plastik pembungkus nasi dengan total berat 1,38 kilogram.

“Paket ganja itu ditemukan di beberapa lokasi di rumah pelaku,” jelasnya.

Era menambahkan, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut bahwa ganja itu diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AT (DPO) di wilayah Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

“Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif THC,” tambah Era.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kampar. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengembangan Kasus OTT Addul Wahid, KPK Geledah Rumah Dinas SF Hariyanto

16 Desember 2025 - 12:31 WIB

Ajak Jaga Lingkungan Sejak Dini, Polsek Tambang Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa SD dan TK

15 Desember 2025 - 12:22 WIB

Berkembangnya Kasus KUR BNI Bangkinang Setelah Lima Terdakwa Disidangkan

15 Desember 2025 - 11:06 WIB

Perbaikan Akses Jalan dan Jembatan di Aceh Terus Dikebut

15 Desember 2025 - 10:44 WIB

Usai Penggeledahan, Kejari Pekanbaru Tahan Honorer Setwan

14 Desember 2025 - 22:26 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf