RIAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku berinisial AA (21) diamankan pada Rabu (2/4/2025) di Dusun I, RT 003, RW 001, Desa Tanjung. Penangkapan ini dilakukan langsung oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.
“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo dalam keterangannya yang diterima, Jumat (4/4/2025).
Menurut Era, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah perangkat desa setempat, petugas menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering. Paket tersebut dibungkus menggunakan plastik pembungkus nasi dengan total berat 1,38 kilogram.
“Paket ganja itu ditemukan di beberapa lokasi di rumah pelaku,” jelasnya.
Era menambahkan, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut bahwa ganja itu diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AT (DPO) di wilayah Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
“Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif THC,” tambah Era.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kampar. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)










