Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514 DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita

Pasca Libur Lebaran, Kajati Riau Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal

badge-check


					Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi. Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi.

Konstan.co.id – Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah kembali beraktivitas seperti biasa pasca cuti bersama Lebaran Idulfitri 1444 H/2023. Hal itu memastikan pelayanan publik juga telah dibuka.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 pada tanggal 19 hingga 25 April 2023. Umumnya, waktu tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk melaksanakan mudik ke kampung halaman.

banner 468x60

Untuk menghindari lonjakan arus balik, pemerintah mengimbau agar masyarakat menunda atau memundurkan jadwal kembali ke kota asal setelah tanggal 25 April.

Di hari pertama pasca libur Lebaran tersebut, hampir seluruh pegawai Kejati Riau telah masuk kantor. Mereka pun bekerja seperti biasa, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tetap masuk dan kerja (seperti) biasa,” ujar Kajati Riau, Supardi, Rabu (26/4).

Tingkat kehadiran pegawai di Korps Adhyaksa itu cukup menggembirakan. Libur panjang telah dimanfaatkan dengan baik, sehingga bisa kembali bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

“(Seluruh pegawai hadir) minus yang cuti. Yang tidak cuti, masuk semua,” sebut mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu.

“Intinya (bekerja) normal,” sambung Jaksa bergelar Raden Mahmud Sinardirasa itu memungkasi.

Diketahui, pegawai Kejati Riau berjumlah 229 orang. Itu terdiri dari Jabatan Struktural, Jaksa Fungsional dan Pegawai Tata Usaha.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 203 orang pegawai telah masuk dan bekerja.

“Sebanyak 25 orang cuti tahunan, dan 1 orang cuti bersalin,” singkat Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Sebelumnya, dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat menunda atau memundurkan jadwal kembali ke kota asal setelah tanggal 25 April.

Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN serta pegawai swasta, yang dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing dengan memberikan cuti tambahan atau cuti lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah penumpukan kendaraan dan kemacetan di jalan raya selama masa arus balik.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari

6 Agustus 2026 - 09:21 WIB

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

6 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514

6 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya

6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

6 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Trending di Berita