Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kasatpol PP Kampar Dampingi Kunjungan Kerja Staf Khusus Presiden di Candi Muara Takus Bupati Kampar Tinjau Stand UMKM di Pesta Rakyat HUT ke-76, Serahkan Sertifikat Halal Bupati Kampar Dampingi Staf Khusus Presiden Tinjau Destinasi Wisata Muara Takus Asisten II Setda Kampar: Dakwah Harus Menjawab Tantangan Zaman Bupati Kampar Usulkan Tiga Prioritas Pengembangan Pariwisata ke Staf Khusus Presiden Pesta Rakyat Kampar di Hati Resmi Dibuka, Bupati Sediakan 15 Ribu Porsi Makan Gratis

Berita

Panggilan Kedua Tak Digubris, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Terancam Dijemput Paksa?

badge-check


					Anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra (Foto: Istimewa) Perbesar

Anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra (Foto: Istimewa)

KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali menyayangkan sikap anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra yang tidak mengindahkan penggilan terkait kasus kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 hingga 2023.

Diketahui, pemanggilan ini merupakan panggilan kedua yang secara resmi dilayangkan oleh tim penyidik Kejari Kampar.

Menurut Kejaksaan, Irwan Saputra sebagai saksi dinilai sangat tidak kooperatif untuk dimintai keterangan.

“Setelah panggilan pertama tidak datang, hari Selasa kemarin yang bersangkutan tidak hadir lagi pada pemanggilan kedua tanpa ada konfirmasi,” ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto kepada Konstan.co.id, Rabu (11/6/2025).

Jackson mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak.

Dia menyebut perkara yang menjadi perhatian publik itu masih terus dikembangkan.

“Masih kita kembangkan,” ucapnya.

Disinggung soal kapan adanya upaya paksa, Jackson masih enggan mengomentari. Dia mengaku bahwa hal itu merupakan bagian dari strategi penyidikan internal.

“Kita liat dasar hukumnya saja, semoga saja perkara ini berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam KUHAP, dijemput paksa adalah dihadirkan secara paksa.

Menurut KUHAP, penjemputan paksa dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali namun tidak dipenuhi.

Hal itu tertuang pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Sebelumnya, Kejari Kampar telah menjadwalkan pemanggilan ke dua terhadap Irwan Saputra pada Selasa 10 Juni 2025.

Irwan Saputra merupakan salah satu saksi dari perkara kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 hingga 2023.

Yang bersangkutan diketahui saat ini mejabat sebagai anggota DPRD Kampar.

Dari pengungkapan kasus ini, pihak Kejari Kampar telah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut yakni, pimpinan bank pelat merah di Bangkinang periode 2021–2024 berinisial AH, penyelia pemasaran periode 2017–2023 berinisial UB, analis kredit standar 2021–2023 berinisial APMD, analis kredit standar sejak Maret 2020–2024 berinisial SA, dan asisten analis kredit standar sejak Maret 2021–Agustus 2024 berinisial FP. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasatpol PP Kampar Dampingi Kunjungan Kerja Staf Khusus Presiden di Candi Muara Takus

9 Februari 2026 - 08:07 WIB

Bupati Kampar Tinjau Stand UMKM di Pesta Rakyat HUT ke-76, Serahkan Sertifikat Halal

9 Februari 2026 - 07:58 WIB

Bupati Kampar Dampingi Staf Khusus Presiden Tinjau Destinasi Wisata Muara Takus

9 Februari 2026 - 07:42 WIB

Asisten II Setda Kampar: Dakwah Harus Menjawab Tantangan Zaman

9 Februari 2026 - 07:33 WIB

Bupati Kampar Usulkan Tiga Prioritas Pengembangan Pariwisata ke Staf Khusus Presiden

9 Februari 2026 - 05:05 WIB

Trending di Kampar