KONSTAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar terkait rencana pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di daerah tersebut, Jumat (26/2/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-PR.01.04-08 tertanggal 9 Februari 2026 tentang Pembentukan Kelembagaan UPT Balai Pemasyarakatan.
Pertemuan berlangsung di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar.
Alexander didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Parlin HS dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Hermanto.
Rombongan Lapas Bangkinang diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah.
Dalam pertemuan itu dibahas rencana pinjam pakai salah satu bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kampar yang akan digunakan sebagai kantor Bapas.
Skema tersebut menjadi opsi awal untuk mendukung operasional lembaga tersebut di Kampar.
Alexander mengatakan, keberadaan Bapas memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.
“Keberadaan Bapas sejalan dengan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Ardi Mardiansyah menyatakan pemerintah daerah mendukung percepatan pembentukan Bapas di Kabupaten Kampar. Namun, ia menegaskan seluruh proses harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










