Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB? Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

Berita

Kasus Mafia Tanah, Kasat Reskrim Polres Kampar: Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Lagi Calon Tersangka

badge-check


					Ilustrasi (Internet). Perbesar

Ilustrasi (Internet).

Konstan.co.id – Dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah oknum Kades Tarai Bangun berinisial AM dan dan Sekdes EP.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara Senin, (12/2/2024).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, B I selaku pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM selaku Kades Tarai Bangun, EP selaku Sekdes Desa Tarai Bangun. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim dalam rilis resminya.

Menindak lanjuti penetapan tersangka yg dilakukan oleh Sat Reskrim polres Kampar, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada lagi calon tersangka.

“Kami akan memanggil pejabat pemerintah setingkat lebih tinggi dari kades untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini, sehingga kami dapat mengungkap sindikat mafia tanah dengan tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka lain,” tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.

“Mengingat sindikat mafia tanah yang sedang dalam proses penyidikan merupakan suatu kejahatan yang terstruktur dan tersistematis. Dari penelusuran awak media perkara ini terus di kawal untuk memastikan komitmen Polri khususnya Polres Kampar dalam memberantas mafia tanah yang memang sudah banyak meresahkan masyarakat bahkan menimbulkan kerugian, sementara para mafia tanah selama ini menari-nari atas keuntungan yang didapatnya,” jelasnya.

Dalam keterangan resminya, pihak Kepolisian juga memberikan pesan untuk disampaikan kepada para mafia tanah termasuk para pejabat yang memiliki kompeten untuk penerbitan surat agar segera menghentikan perbuatan yang menimbulkan kerugian dari masyarakat.

“Dan mari kita junjung tinggi penegakan hukum demi tercapainya keadilan di tengah-tangah masyarakat,” sebut Kasat Reskrim Polres Kampar.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB?

21 Mei 2025 - 22:06 WIB

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf