Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Imawan Hardiman Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kampar JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang Kadiskes Kampar Dikabarkan Mundur karena Kondisi Kesehatan Hasil Lengkap Urutan Juara Pacu Sampan HUT ke-76 Kampar Sekda Kampar: Pacu Sampan Bukan Sekadar Lomba, Tapi Ajang Pererat Kebersamaan Radio Pemda Kampar Lumpuh Disambar Petir, Kominfo: Kerugian Ratusan Juta

Hukrim

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

badge-check


					Ilustrasi (Foto: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

KONSTAN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar mengajukan banding dalam perkara korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bangkinang. Langkah ini dilakukan setelah terdakwa Andika Habli menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto mengatakan, langkah banding jaksa dilakukan menyusul upaya hukum yang lebih dahulu diajukan oleh terdakwa Andika Habli, sehingga perkara tersebut masih berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

“Terhadap putusan tersebut, terdakwa Andika Habli menyatakan banding. Atas hal itu, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding, sehingga perkara ini masih berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi,” kata Jackson didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian, Senin (6/4/2026).

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Unsiska Bahrul, Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Saspianto Akmal, dan Fendra Pratama memilih menerima putusan majelis hakim. 

Dengan demikian, tambah Jackson, putusan terhadap keempat terdakwa tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melaksanakan eksekusi terhadap keempat terdakwa sesuai dengan amar putusan pengadilan karena perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dalam perkara korupsi penyelewengan penyaluran KUR BNI Bangkinang tahun 2021–2023 itu, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada para terdakwa. 

Andika Habli dan Unsiska Bahrul divonis masing-masing 9 tahun penjara, Saspianto Akmal 6 tahun 7 bulan penjara, serta Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing 6 tahun penjara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp72,5 miliar. (YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Imawan Hardiman Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kampar

6 April 2026 - 20:52 WIB

Kadiskes Kampar Dikabarkan Mundur karena Kondisi Kesehatan

6 April 2026 - 19:18 WIB

Hasil Lengkap Urutan Juara Pacu Sampan HUT ke-76 Kampar

5 April 2026 - 20:59 WIB

Sekda Kampar: Pacu Sampan Bukan Sekadar Lomba, Tapi Ajang Pererat Kebersamaan

5 April 2026 - 20:31 WIB

Radio Pemda Kampar Lumpuh Disambar Petir, Kominfo: Kerugian Ratusan Juta

4 April 2026 - 17:05 WIB

Trending di Kampar

slot gacor

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

Analisis Evaluasi Variansi dan Probabilitas Data untuk Membaca Pola Pembayaran Permainan dengan Lebih Cermat
Mengulas Risiko dan Variansi pada Tren Wild Bandito yang Banyak Diperhatikan Penggemar
Cara Memahami Analisis Probabilitas dan Data RTP agar Ekspektasi Bermain Tetap Realistis
Strategi Membaca Perilaku Permainan untuk Menata Target Sesi dan Risiko dengan Perhitungan Lebih Tepat
Menelusuri Hubungan Metrik RTP Mahjong Ways dengan Perilaku Pengguna di Era Data Modern
Kenapa Pengamatan Digital yang Terkumpul Menjadi Dasar Literasi Data untuk Keputusan Lebih Bijak
Menilai Kondisi RTP Rendah Lewat Manajemen Risiko dan Variansi secara Lebih Objektif
Korelasi Teknologi dan Perilaku Pengguna Membuka Cara Baru Memahami Ekosistem Permainan Digital Global
Membaca Alur Gate of Olympus lewat Sinkronisasi Simbol Berulang dengan Pendekatan yang Lebih Konsisten
Panduan Dasar Memakai Pola Baccarat untuk Menentukan Banker atau Player dengan Rasio Lebih Akurat Presisi