KONSTAN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar mengajukan banding dalam perkara korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bangkinang. Langkah ini dilakukan setelah terdakwa Andika Habli menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto mengatakan, langkah banding jaksa dilakukan menyusul upaya hukum yang lebih dahulu diajukan oleh terdakwa Andika Habli, sehingga perkara tersebut masih berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
“Terhadap putusan tersebut, terdakwa Andika Habli menyatakan banding. Atas hal itu, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding, sehingga perkara ini masih berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi,” kata Jackson didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Unsiska Bahrul, Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Saspianto Akmal, dan Fendra Pratama memilih menerima putusan majelis hakim.
Dengan demikian, tambah Jackson, putusan terhadap keempat terdakwa tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melaksanakan eksekusi terhadap keempat terdakwa sesuai dengan amar putusan pengadilan karena perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dalam perkara korupsi penyelewengan penyaluran KUR BNI Bangkinang tahun 2021–2023 itu, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada para terdakwa.
Andika Habli dan Unsiska Bahrul divonis masing-masing 9 tahun penjara, Saspianto Akmal 6 tahun 7 bulan penjara, serta Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing 6 tahun penjara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp72,5 miliar. (YD)










