Konstan.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait 11 gugatan uji materiil yang berkaitan dengan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024 pada hari Senin, 16 Oktober 2023.
Dari 11 gugatan tersebut, tujuh di antaranya akan diputuskan pada hari Senin besok.
Berikut adalah daftar 11 gugatan yang tengah dibahas oleh MK:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon menginginkan MK untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon berharap MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Mereka menginginkan MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon berharap MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 21 tahun.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon menginginkan MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon berharap MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 30 tahun.
Sementara itu, masih ada sejumlah perkara yang masih dalam tahap persidangan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden:
1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon menginginkan MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 21 tahun.
2. Perkara Nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon berharap MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 25 tahun.
3. Perkara Nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Mereka ingin MK menyatakan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.
4. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Mereka berharap MK menyatakan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 70 tahun.
5. Perkara Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 70 tahun.
Dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Senin besok, hasil keputusan MK akan memiliki dampak signifikan terhadap syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Hal ini menjadi sorotan publik yang mendalam dan diperhatikan oleh berbagai pihak.