KONSTAN – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil menangkap HA (50), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, Z (14). Perbuatan itu terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.
Kapolsek Siak Hulu, Kompol Hendra Setiawan, mengatakan kasus ini terungkap ketika ibu korban, D (50), mengantarkan anaknya ke rumah kakaknya yang berinisial S. Di kamar korban, ditemukan sebuah gelas berisi air kencing.
“Melihat hal itu, Ibu korban curiga karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh anak korban,” ujar Kompol Hendra, Rabu (7/1/2026).
Merasa ada yang tidak beres, ibu korban dan S menanyakan hal tersebut kepada korban.
Awalnya korban menolak bercerita. Namun, setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dicabuli ayah tirinya sejak kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.
Mengetahui pengakuan itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Siak Hulu pada Minggu (4/1/2026).
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan, melengkapi barang bukti, dan menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB,” ujar Kompol Hendra.
Hendra mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, HA mengakui perbuatannya telah dilakukan sebanyak empat kali.
Kata dia, polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta lainnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. HA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D, Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.










