KAMPAR – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Desa Ranah, Kabupaten Kampar, Riau dipastikan tidak berhenti meski pihak terlapor dan keluarga korban sempat menempuh jalur damai.
Menurut informasi, pihak Kepolisian Resor Kampar akan melakukan gelar perkara di Polda Riau. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti perkara yang dimaksud.
“Kita akan melakukan gelar perkara di Polda Riau untuk meminta petunjuk, saran dan masukan untuk langkah selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala dikutip dari Suara Indonesia, Jumat (22/8/2025).
Gian mengaku, bahwa langkah gelar perkara ditempuh menyusul sikap keluarga korban tidak ingin memberikan keterangan pada saat pemeriksaan. Ia pun juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dangan pihak UPTD PPA terkait persoalan tersebut.
“Yang telah diperiksa Ibu korban dengan hasil tidak mau memberi keterangan. Sedangkan untuk anak korban belum di periksa karena ibu korban tidak bersedia,” ucapnya.
“Jadi langkah yang dilakukan adalah akan koordinasi kembali dengan UPTD PPA Kampar untuk memberi edukasi kepada orang tua korban agar mau memberikan keterangan,” tegas Gian.
Sebagai informasi, kasus yang menyita perhatian publik ini telah masuk ke babak baru. Serangkaian penyelidikan juga telah dilakukan.
Bahkan, pihak Kejaksaan dikabarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik Polres Kampar meski saat ini dalam status terlapor. (










