Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa Bidang Datun Kejari Kampar Perluas Pendampingan Hukum, Gandeng BPN Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI Kajari Kampar Hadiri Panen Raya Patin Yonif 132/Bima Sakti Kajari Kampar Hadiri Doa Lintas Agama Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum

Bisnis

Dugaan Kasus Korupsi KONI Lampung, Marketing UBL dan Wartawan Diperiksa

badge-check


					Dugaan Kasus Korupsi KONI Lampung, Marketing UBL dan Wartawan Diperiksa Perbesar

Konstan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa dua orang saksi, yaitu VL selaku staf marketing Universitas Bandarlampung (UBL) dan HA seorang wartawan dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020.

​​”Hari ini penyidik pidsus memanggil dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung,” kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra, di Bandarlampung, Senin, (21/2).

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, kata dia, VL diperiksa sebagai saksi terkait bukti-bukti aliran dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, dan HA selaku wartawan diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung tahun 2020.

“Kedua saksi hingga saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata dia.

Made mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, dalam tahap proses penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Karena itu, penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

“Dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI tersebut, penyidik pidsus telah memanggil sekitar puluhan saksi, kemungkinan kami masih akan melakukan pemanggilan saksi agar terlihat jelas dan dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini. Hingga saat ini kami masih dalami saksi-saksi,” kata dia lagi.

Kejati Lampung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dana hibah KONI yang dicairkan oleh Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor yang disalurkan dengan tidak sesuai, sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka.**

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Antara

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan

21 Juli 2026 - 16:49 WIB

Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

19 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI

14 Juli 2026 - 16:15 WIB

Kajari Kampar Hadiri Panen Raya Patin Yonif 132/Bima Sakti

9 Juli 2026 - 14:40 WIB

Waspada! Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar, Oknum Tebar Modus Minta Uang

24 Juni 2026 - 14:14 WIB

Trending di Kampar