Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa Bidang Datun Kejari Kampar Perluas Pendampingan Hukum, Gandeng BPN Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI Kajari Kampar Hadiri Panen Raya Patin Yonif 132/Bima Sakti Kajari Kampar Hadiri Doa Lintas Agama Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum

Berita

Dalami Perkara BAKTI Kemenkominfo, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

badge-check


					Kejaksaan Agung/Net. Perbesar

Kejaksaan Agung/Net.

Konstan.co.id – Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sejumlah saksi.

“Ada 5 orang saksi yang kita periksa hari ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Konstan.co.id, Jumat (17/2).

Ketut menjelaskan keterangan para saksi sangat diperlukan.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama.

2. EN selaku pihak swasta.

3. MY selaku Marketing PT Bumi Bangun Bersama.

4. DR selaku Direktur HRD PT Huawei Tech Investment.

5. AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana.

Diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pihak Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu tersangka yakni, seorang Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment berinisial MA.

MA juga ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan itu terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2023 mendatang.

Selain tersangka MA, pihaknya juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni AAL, GMS, YS dan kemudian yang terakhir IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Penulis: Yudha

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

19 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI

14 Juli 2026 - 16:15 WIB

Kajari Kampar Hadiri Panen Raya Patin Yonif 132/Bima Sakti

9 Juli 2026 - 14:40 WIB

Iduladha 2026 di Kampar Makin Semarak, Puluhan Sapi Kurban Penuhi Islamic Center

25 Mei 2026 - 16:40 WIB

Warga Salo Kampar Jumpai Bupati Sampaikan Permintaan Infrastruktur

25 Mei 2026 - 15:29 WIB

Trending di Daerah