Konstan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kali ini, pihaknya melakukan pemeriksaan 10 Orang Saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Sumedana mengungkapkan bahwa sejumlah saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (30/1).
Ketut mengatakan ke 10 saksi tersebut ialah SM selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, DUH selaku Karyawan PT Star Global Indonesia, RR selaku Karyawan PT Krakatau Steel (persero), Tbk, H selaku Karyawan PT Kindai Technology.
“Kemudian F selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi, BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, TA selaku Karyawan PT Excelsia Mitraniaga, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI, IP selaku Karyawan PT GCI Indonesia, dan RK selaku pihak swasta,” jelasnya.
Sebelumnya Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Salah satu tersangka yakni, seorang Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment berinisial MA.
MA juga ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan itu terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2023 mendatang.
Ketut juga memaparkan peran tersangka MA dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, dalam perkara itu tersangka MA telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
“Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ketut.
Selain tersangka MA, kata Ketut, pihaknya juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni AAL, GMS, dan YS.