Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa Bidang Datun Kejari Kampar Perluas Pendampingan Hukum, Gandeng BPN Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI Kajari Kampar Hadiri Panen Raya Patin Yonif 132/Bima Sakti

Berita

Kejagung Berhasil Mengamankan Terpidana Korupsi Pengadaan Buku, DPO Sejak 2017

badge-check


					Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang Buronan Kajaksaan Tinggi Lampung. Perbesar

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang Buronan Kajaksaan Tinggi Lampung.

Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang Buronan Kajaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (10/2).

Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ialah Husri Aminuddin (58).

banner 468x60

“Husri Aminuddin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (11/2).

Husri Aminuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menghukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.601.378.895,00 yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

“Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017,” jelas Ketut.

Ketut mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak koperatif untuk memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia.

“Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Ketut.

Dalam proses pengamanan, lanjut Ketut, terpidana dinilai cukup korepatif. Husri tidak melakukan perlawanan saat digiring ke kantor Kejati Lampung.

Terpidana diamankan di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung.

“Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” jelas Ketut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

19 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI

14 Juli 2026 - 16:15 WIB

Kajari Kampar Hadiri Panen Raya Patin Yonif 132/Bima Sakti

9 Juli 2026 - 14:40 WIB

Waspada! Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar, Oknum Tebar Modus Minta Uang

24 Juni 2026 - 14:14 WIB

Trending di Kampar