PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan itu ditandatangani secara serentak di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Kantor Pertanahan se-Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Riau.
Kajari Kampar Dwianto Prihartono menghadiri kegiatan tersebut didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andre Antonius dan sejumlah jajarannya.
Dwianto melalui Kasi Datun Andre Antonius mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan hukum di sektor pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
“Melalui PKS ini, Kejaksaan dan Kantor Pertanahan memiliki landasan yang lebih kuat dalam bersinergi menangani berbagai permasalahan hukum, baik melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain sesuai kewenangan yang dimiliki Kejaksaan,” kata Andre, dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Kamis (16/7/2026).
Menurut Andre, sektor pertanahan merupakan salah satu bidang yang memiliki potensi sengketa cukup tinggi.
Karena itu, kata dia, sinergi antarlembaga diperlukan agar persoalan hukum dapat dicegah sejak dini dan diselesaikan secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga bertujuan memitigasi risiko hukum sekaligus mengoptimalkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, melindungi aset negara, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
“Harapannya, kolaborasi ini mampu memperkuat tata kelola pertanahan yang baik, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemerintah daerah,” jelas Andre memungkasi. (YD)










