KAMPAR — Kejaksaan Negeri Kampar terus menelusuri keberadaan anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra, yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2021-2023.
Pencarian terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kini melibatkan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Kajari Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kasi Intel, Jackson Apriyanto mengungkapkan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah IR beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Kejari Kampar.
Ia mengatakan bahwa penyidik telah memanggil yang bersangkutan lebih dari 5 kali dalam perkara yang saat ini ditangani.
“Namun yang bersangkutan belum juga hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik hingga saat ini. Kita juga telah meminta bantuan pencarian ke Kejagung dan Kejati Riau untuk menelusuri keberadaan IR,” kata Jackson, Rabu, (13/5/2026).
Menurut Jackson, koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau dilakukan untuk mempercepat pelacakan terhadap yang bersangkutan.
Menurut investigasi Konstan, Irwan Saputra disebut tidak pernah lagi muncul sejak mangkir dari panggilan pertama penyidik Kejari Kampar.
Penyidik telah berupaya memanggil Irwan Saputra secara kooperatif.
Dalam perkara tersebut, Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BNI KCP Bangkinang, namun tak kunjung hadir. sejak itu lah Irwan Saputra secara berturut turut mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus itu menjadi salah satu perkara yang tengah didalami Kejari Kampar karena diduga menimbulkan kerugian negara.
Jackson mengatakan penyidik masih membuka ruang agar Irwan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun apabila upaya pemanggilan dan pencarian tidak membuahkan hasil, Kejari Kampar akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ditanya soal status DPO, Jackson mengemukakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah tersebut.
Meski demikian, Jackson menegaskan penetapan status buron tidak dapat dilakukan secara serta-merta karena harus melalui sejumlah tahapan administratif dan hukum.
“Untuk DPO, ada tahapan yang harus dilalui. Mungkin dalam waktu dekat setelah semua tahap selesai,” jelasnya.










