Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 143 Perkara

badge-check

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 143 Perkara Perbesar

KAMPAR – Kejaksaan Negeri Kampar memusnahkan barang bukti dari 143 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama periode Desember 2025 hingga Maret 2026.

Perkara narkotika menjadi kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan tersebut.

banner 468x60

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Sri Mulyani Anom serta jajaran kepala seksi di lingkungan Kejari Kampar, Rabu, 16 April 2026.

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Kampar, Dinas Kesehatan, dan Polres Kampar. Kehadiran sejumlah instansi disebut sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum dan pengawasan proses pemusnahan barang bukti.

Dwianto mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan ataupun beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kami sebagai eksekutor. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah inkracht dimusnahkan secara benar agar tidak berpotensi disalahgunakan,” kata Dwianto.

Dari total 143 perkara, sebanyak 95 perkara merupakan kasus narkotika. Selain itu terdapat 25 perkara pencurian, empat perkara pembakaran lahan, enam perkara asusila, dua perkara tindak pidana senjata api, tiga perkara penganiayaan, dua perkara kehutanan, serta masing-masing satu perkara perjudian, minerba, migas, penggelapan, dan penipuan.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 389,81 gram, pil ekstasi 5,92 gram, dan ganja seberat 1,48 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyisihan yang sebelumnya digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kampar Sri Mulyani Anom menjelaskan metode pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti lain dihancurkan menggunakan palu dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak terkait agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” jelas Sri Mulyani memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

11 Agu 2026 - 11:38 WIB

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

Pencarian Boiko Gulo di Sungai Kampar Ditutup, Korban Masih Hilang

10 Agu 2026 - 18:06 WIB

Pencarian Boiko Gulo di Sungai Kampar Ditutup, Korban Masih Hilang

Sinergi Dengan DPRD, Kajari Kampar Dwianto Prihartono Perkuat Intelijen Penegakan Hukum Lewat FGD Jamintel

10 Agu 2026 - 15:49 WIB

Sinergi Dengan DPRD, Kajari Kampar Dwianto Prihartono Perkuat Intelijen Penegakan Hukum Lewat FGD Jamintel

Boiko Gulo Belum Ditemukan, BPBD Kampar Tentukan Nasib Pencarian Hari Ini

10 Agu 2026 - 12:55 WIB

Boiko Gulo Belum Ditemukan, BPBD Kampar Tentukan Nasib Pencarian Hari Ini

Kajari Kampar Dwianto Prihartono Hadiri Upacara Hari Jadi ke-69 Riau di Bangkinang

9 Agu 2026 - 12:38 WIB

Kajari Kampar Dwianto Prihartono Hadiri Upacara Hari Jadi ke-69 Riau di Bangkinang
Trending di Kampar