KAMPAR – Kejaksaan Negeri Kampar memusnahkan barang bukti dari 143 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama periode Desember 2025 hingga Maret 2026.
Perkara narkotika menjadi kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan tersebut.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Sri Mulyani Anom serta jajaran kepala seksi di lingkungan Kejari Kampar, Rabu, 16 April 2026.
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Kampar, Dinas Kesehatan, dan Polres Kampar. Kehadiran sejumlah instansi disebut sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum dan pengawasan proses pemusnahan barang bukti.
Dwianto mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan ataupun beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kami sebagai eksekutor. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah inkracht dimusnahkan secara benar agar tidak berpotensi disalahgunakan,” kata Dwianto.
Dari total 143 perkara, sebanyak 95 perkara merupakan kasus narkotika. Selain itu terdapat 25 perkara pencurian, empat perkara pembakaran lahan, enam perkara asusila, dua perkara tindak pidana senjata api, tiga perkara penganiayaan, dua perkara kehutanan, serta masing-masing satu perkara perjudian, minerba, migas, penggelapan, dan penipuan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 389,81 gram, pil ekstasi 5,92 gram, dan ganja seberat 1,48 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyisihan yang sebelumnya digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kampar Sri Mulyani Anom menjelaskan metode pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti lain dihancurkan menggunakan palu dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
“Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak terkait agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” jelas Sri Mulyani memungkasi.










