KONSTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mencatat capaian signifikan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sepanjang 2025 dengan berhasil memulihkan keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar. Capaian tersebut dipaparkan dalam kegiatan ekspose kinerja yang digelar di Kantor Kejari Kampar, Rabu (17/12/2025).
Pemulihan keuangan negara tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kejari Kampar dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bangkinang dalam penanganan pembiayaan bermasalah.
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menerima 125 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BRI Cabang Bangkinang, baik untuk penanganan nonlitigasi maupun litigasi.
“Dalam bantuan hukum nonlitigasi, Jaksa Pengacara Negara berupaya menyelesaikan pembiayaan bermasalah debitur Bank BRI. Dari upaya tersebut, kami berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.554.060.669,” ujar Dwianto, didampingi Kepala Seksi Datun Andre Antonius dan Pimpinan Cabang BRI Bangkinang Adi Prasetia Wardana.
Selain nonlitigasi, Kejari Kampar juga melakukan bantuan hukum litigasi yang berkaitan dengan proses pengadilan. Dwianto menjelaskan, dalam skema litigasi tersebut Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan sederhana terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
“Ada dua SKK yang kami tindak lanjuti melalui gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nilai pembiayaan sebesar Rp531.938.619. Gugatan tersebut sudah kami ajukan dan saat ini masih dalam proses persidangan,” jelasnya.
Ia berharap, nilai pembiayaan yang tengah disengketakan tersebut juga dapat dipulihkan untuk mengamankan keuangan negara.
Dwianto menegaskan, kerja sama antara Kejari Kampar dan BRI Cabang Bangkinang akan terus dilanjutkan hingga 2026 sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan peran sebagai pengacara negara.
“Ini merupakan capaian kinerja sepanjang 2025. Ke depan, debitur-debitur bermasalah masih akan kami upayakan penyelesaiannya karena SKK tersebut masih berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Kampar, Andre Antonius, menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui negosiasi dengan para debitur bermasalah.
“Upaya pertama kami adalah penyelesaian secara kooperatif. Jika bisa diselesaikan tanpa harus menjual agunan, tentu itu lebih baik. Mengingat kredit yang disalurkan merupakan uang negara dan menjadi perhatian serius kami bersama Bank BRI. Namun, jika tidak ada jalan lain, eksekusi terhadap aset atau agunan tetap menjadi opsi terakhir,” pungkas Andre. (*)










